Berdasarkan hasil sidang kode etik kepolisian yang digelar di Mapolres Lotim Senin lalu (1|11). Oknum anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN (38) penembak sampai mati Briptu MT (26) anggota Humas Polres Lotim direkomendasikan untuk dipecat.

Demikian ditegaskan Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, Sik,MH saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (3|11). " Hasil sidang kode etik oknum Bripka MN direkomendasikan dipecat," tegasnya.

Ia mengatakan untuk pengajuan pemecatan tentunya ke Kapolda NTB dengan berujuk pada rekomendasi hasil sidang kode etik yang kita sampaikan.

Untuk kemudian di proses di Polda nantinya usulan,karena yang mengeluarkan SK pemecatan adalah Kapolda,sedangkan kami hanya merekomendasikan dengan berdasarkan hasil sidang kode etik Polri.

" Oknum Bripka MN diberhentikan dengan tidak hormat dengan perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, tambah Mantan Kapolsek Kabupaten Sumbawa Barat ini,sidang kode etik yang dilaksanakan satu hari tersebut dinyatakan salah melakukan tindakan yang tercela. 

Sementara terhadap tindakan tegas yang kami lakukan terhadap oknum Bripka MN pelaku penembak oknum anggota polisi tersebut. 

Maka ini  tentunya tidak lain dalam rangka menerapkan reward and punishment terhadap anggota.

" Rewand and punishment diberlakukan kepada anggota," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lotim menandakan untuk kasus pidananya pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338. Karena kasus pidananya tetap jalan dan sedang berproses.

" Kalau pelaku terbukti maka hukuman mati menanti,karena merencanakan membunuh orang dengan apapun alasannya tidak dibenarkan," tukasnya. (Rizal)