Kasus perbuatan tidak terpuji kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, kali ini dengan pelakunya RS (34) warga Sambelia dengan diduga memperkosa anak kandungnya sebut saja Bunga (14) dengan status masih pelajar.

Sementara tidak terima perbuatan pelaku,akhirnya istri pelaku bersama korban datang melaporkan ke Polsek Sambelia, akan tapi diarahkan ke Polres Lotim karena kasus dibawah umur.‎

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya terjadi saat korban sedang istirahat di kamarnya.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke kamarnya dengan mengajak korban menuju kamar pelaku. Dengan alasan hendak mengobati korban. Tapi saat di kamar lalu pelaku menyetubuhi korban secara paksa dan diancam agar tidak memberitahukan kepada ibu korban yang juga istri pelaku.

Karena apabila diberitahukan maka ibu korban akan melakukan bunuh diri. Setelah itu lalu korban menceritakan ke ibunya, sehingga membuat keberatan dengan melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke kantor polisi.

Hal ini dibenarkan anggota SPKT Polres Lotim mengenai adanya laporan kasus perbuatan asusila tersebut. " Memang betul ada laporan dan sudah diarahkan ke unit PPA Reskrim karena korbannya dibawah umur," tegasnya.

Begitu juga halnya dengan anggota Polsek Sambelia membenarkan adanya laporan tersebut. " Sebelumnya melapor ke Polsek tapi diarahkan ke Polres Lotim karena ada unit yang menangani kasus dugaan perbuatan asusila tersebut,"tandasnya. (SR)