Setelah sebelumnya muncul kasus ayah kandung perkosa anak kandung dan ayah perkosa anak tirinya di wilayah hukum Polres Lombok Timur,kini muncul lagi kasus yang sama.

Dimana kali ini gadis dibawah umur diduga diperkosa pacarnya,setelah itu digilir tiga orang teman pacar korban di salah satu rumah warga wilayah Kecamatan Labuhan Haji. 

Dengan inisial korban,A (14),sedangkan insial pelaku,BF,warga kecamatan Labuhan Haji. 

Sementara itu keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung datang melapor ke kantor polisi,guna proses hukum lebih lanjut.‎

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sekitar bulan Agustus 2021 pukul 14.00 wita di salah satu  kamar milik salah seorang warga di wilayah kelurahan Ijobalit.

Dengan korban di paksa untuk melayani nafsu bejatnya pelaku,termasuk  dibawah ancaman korban akan dipukul kalau tidak melayaninya. Sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat sang pecar.

Kemudian setelah selesai tiga orang teman pacar korban yang berada diluar masuk ke kamar,lalu melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Bahkan setelah tiga temannya selesai kembali pacar korban menyetubuhi korban.

Sementara itu perbuatan pelaku bersama tiga orang teman dilakukan berulang kali selama tiga hari dengan selang waktu berturut-turut dua hari dan tiga hari.

Setelah itu perbuatan pelaku diceritakan kepada orang tua korban,sehingga akhirnya datang melapor ke SPKT Polres Lotim,karena tidak terima terhadap apa yang dilakukan pelaku dan teman-temannya.

Ka SPKT Polres Lotim melalui PS Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oasman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan perbuatan perbuatan asusila yang dilakukan pacar bersama tiga orang temannya terjadi di wilayah kecamatan Labuhan Haji.

" Memang betul kami sudah terima laporan dan kasusnya sudah ditangani unit PPA Satuan Reskrim Polres Lotim," tandasnya. (Rizal)