Sebelumnya kasus SPP fiktif 18 oknum anggota DPRD Lombok Timur mencuat, akan tapi kini menghilang kasusnya bak ditelan bumi. Kemudian muncul lagi kasus dugaan penyalahgunaan dana reses yang dilakukan sebanyak 18 orang oknum anggota DPRD Lotim yang menjabat saat ini.

Dengan Lembaga Garuda melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana reses tahun 2020 yang dilakukan 18 oknum DPRD Lotim  ke pihak Kejaksaan Negeri Lotim, Senin (27|9). Dengan mengacu berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI.‎
Direktur Lembaga Garuda,M.Zaini mengatakan pihaknya datang ke kejaksaan ini bersama dengan pengurus yang lainnya guna melaporkan dugaan penyalahgunaan dana reses berupa makan dan minum.

Dengan dilakukan oleh 18 oknum anggota DPRD Lotim dengan nilai total mencapai sebesar Rp 1,58 Milyar. Hal ini merupakan hasil audit dari BPK RI.

" Apa yang kami laporkan ini hasil audit BPK RI," tegasnya seraya mengatakan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini tahun anggaran 2020 lalu.

Oleh karena itu,tambah Zaini, meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, karena bukti sudah kami lampirkan sebagai dasarnya untuk melakukan proses penyelidikan.

Begitu juga pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang kami laporkan tersebut. Dengan tujuan agar pihak kejaksaan tidak main-main dalam persoalan ini.

" Kami minta kejaksaan serius menangani kasus yang kami laporkan tersebut,karena bukti sudah jelas kami berikan dalam laporan itu," tandas Zaini.

Ditempat terpisah Kasi Intelejen Kejari Lotim, L.M.Rosyidi saat dikonfirmasi mengatakan nanti akan saya cek karena laporan belum masuk ke ruangan intelejen,masih di sekretariat.
" Kami masih menunggu disposisi dan belum bisa saya sampaikan apa-apa," kata Rosyidi.

Sementara Sekwan Lotim, H.Ahyan saat dikonfirmasi mengatakan tembusan dari laporan sudah diterima Sekwan. Sedangkan mengenai masalah kegiatan reses tahun 2020 dokumen SPJ-nya di verifikasi sama inspektorat.

" Kita sudah terima tembusannya," katanya singkat.‎ (SR)