Satgas Optimalisasi Aset  Pemprov NTB di Gili Trawangan bentukan Pemprov NTB menggelar pertemuan dengan masyarakat dan pengusaha setempat, Jumat (24/9). Dalam pertemuan yang dipimpin Kadis Sosial NTB, H. Ahsanul selaku Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov mengatakan, pascapemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) di atas areal seluas 65 hektar, gubernur menghendaki agar warga Gili Trawangan dapat menjadi tuan di daerahnya sendiri.

Pendataan oleh Bidang Inventarisasi dan identifikasi Satgas kepqda masyarakat dan pengusaha yang berada di salah satu destinasi unggulan pariwisata NTB itu dinilai penting. “Ini agar kemanfaatan di Gili Trawangan menjadi destinasi wisata dunia melalui kerjasama dengan masyarakat. Tentunya, bisa menjadi angin segar bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat,” ujar Ahsanul pada wartawan, Minggu (26/9).

Pada pertemuan yang dihadiri Kepala Kesbang Poldagri, BPKAD, Biro Hukum dan Satpol PP NTB itu, umumnya masyarakat terlihat bersuka cita mendukung proses pendataan yang dilakukan Tim Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov NTB.

Bahkan, para tokoh agama, tokoh masyarakat di Gili Trawangan dengan animo tinggi, mereka mencari langsung para warga yang masih berdiam diri di rumah mereka dan tempat usahanya untuk bisa mendatangi lokasi pendataan.

“Makanya, kita bersyukur proses pendataanya pun berjalan lancar. Disitu, kami lihat langsung, masyarakat membantu dan bekerjasama dengan pengusaha Gili Trawangan untuk menyukseskan program itu,” kata Ahsanul.

“Semoga kerjasama yang harmonis antara Pemda NTB dan masyarakat Gili Trawangan, semakin membuat masyarakat setempat kian maju dan sukses di masa depan,” sambung Ahsanul.

Setelah tim identifikasi dan inventarisasi aset rampung, maka selanjutnya Satgas melalui BPKAD akan meminta Tim Independent untuk melakukan taksiran harga aset sebagai dasar penentuan seberapa besar kontribusi yang akan masuk sebagai pendapatan daerah nantinya,dan untuk pola kerjasama Pemrov NTB  dengan masyarakat/pengusaha di Gili Trawangan akan dilakukan kajian secara komprehensif oleh Tim pada Bidang Hukum dan Kerjasama, yang juga akan mengkaji hasil taksiran besaran kontribusi yang dihasilkan oleh DJKN.

Tetapi perlu diingat kerja kita ini akan bergantung juga pada langkah apa yang akan diambil oleh PT. GTI pasca diberikan Surat Keputusan Satgas Percepatan Investasi yang merupakan bentukan Presiden RI dan Keputusan Gubernur NTB terkait pemutusan kontrak.

Kalau PT. GTI melakukan gugatan TUN maka Pemprov  sudah siap menghadapinya dan Satgas Percepatan Investasi yang ada di bawah koordinasi Menteri Investasi Kepala BKPM juga akan memback up Pemprov secara total, pungkas Ahsanul. (01/rls)