Residivis pencurian dengan pemberatan ABI Rizkiadiatama alias ABI (24)

MATARAM, RNETnews.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan ABI Rizkiadiatama alias ABI (24) warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Penangkapan dilakukan di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Pada Sabtu dini hari (31/01/2026), sekitar Pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa ABI bukan pelaku baru, melainkan residivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan pencurian lintas daerah.

“Pelaku ini spesialis pembobolan toko. Ia mengaku sendiri telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda, mulai dari Mataram, Lombok Barat, hingga Lombok Tengah. Fakta ini menunjukkan bahwa ia bukan pencuri amatir, melainkan penjahat yang menjadikan pencurian sebagai profesi,” ungkap AKP Dharma, Pada media ini.

Dalam pengakuannya, ABI menyebutkan sejumlah lokasi yang pernah ia satroni. Di Happy Mart Lingsar, ia menggondol rokok berbagai merek dan uang tunai Rp700 ribu. Di MUMA Store Kota Mataram, ia membawa kabur pakaian dan uang tunai Rp3,5 juta. Di Toko Bangunan Sinar Jaya Gunungsari, ia bahkan membobol brankas dan menggasak uang tunai Rp31 juta. Selain itu, ia juga melakukan pencurian di toko grosiran, salon kecantikan, hingga pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat.

“Pelaku ini berani membobol brankas toko dan mengambil puluhan juta rupiah. Ia mengakui beraksi berulang kali, total 11 lokasi. Ini jelas bukan sekadar tindak pidana kecil, tetapi kejahatan yang sistematis dan merugikan banyak orang,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, seperangkat alat pembobolan seperti obeng, cukit, betel, palu, tang, kunci T, serta barang hasil curian berupa rokok berbagai merek, pakaian, sound system portable, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Noka MH1JM3114HK295910.

“Alat-alat yang kami temukan menunjukkan pelaku memang spesialis. Ia membawa perlengkapan lengkap untuk merusak pintu harmonika dan brankas. Ini bukan pencurian spontan, melainkan kejahatan yang direncanakan,” jelas AKP Dharma.

Atas perbuatannya, ABI dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan. Setiap laporan akan kami tindak tegas, karena tugas kami adalah memastikan masyarakat merasa aman,” pungkas Kasat Reskrim.(Red.)