| Pelaku N yang digiring ke kapal penyeberangan oleh petugas kepolisian usai diringkus di tempat pelariannya pulau dewata Bali. |
Lombok Timur, RNETnews.com – Seorang pria berinisial N (47), warga Dusun Telaga Tampat, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Bali untuk menghindari proses hukum.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sempat buron ke Bali untuk menghindari proses hukum, namun berkat koordinasi lintas wilayah, kami berhasil mengamankannya dan membawanya kembali ke Lombok Timur,” ujarnya kepada media ini. Sabtu, (13/12).
N diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, IR (12), yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, ia juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, MW (42).
Dari keterangan korban, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. Pelaku disebut mengancam korban dengan senjata tajam dan memanfaatkan waktu malam hari saat sang istri sedang tertidur untuk melancarkan aksinya.
Insiden terakhir terjadi pada 2 Desember 2025 dini hari. Saat itu, pelaku yang pulang dalam kondisi mabuk mencoba memasuki kamar anaknya. Aksinya diketahui oleh sang istri yang kemudian berusaha menghentikannya. Namun, upaya tersebut justru berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di tubuh korban perempuan dewasa.
Setelah kejadian tersebut, MW bersama anaknya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan visum terhadap kedua korban dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas AKP I Made Dharma.
Sebagai catatan, Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, Pasal 44 UU PKDRT mengancam pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.