Pol PP Kab. Lombok Tengah saat melakukan pencabutan photo calon kepala daerah yang ditempel pada pohon di pinggir jalan. Foto: Riki

Lombok Tengah,RNETnews.com  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lombok Tengah sejak dua hari belakangan ini mulai melakukan penertiban terhadap Spanduk dan banner bakal Calon Kepala Daerah yang di pasang di pohon.


Kasat Pol-PP Loteng Zaenal Mustakim menuturkan, penertiban yang dilakukan memang sudah sesuai dengan Perda 6 Tahun 2021 tentang ketertiban.


Dimana, dalam Perda tersebut dikatakan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan tidak dibolehkannya memasang ataupun mempelkan spanduk maupun banner di pohon, tiang listrik dan traffic light 


"Sudah dua hari ini kita turun sisir spanduk dan banner yang di pasang di pohon maupun tiang listrik," katanya saat ditemui di kantor nya Selasa (4|6).


Selain itu, pemasangan spanduk di pohon, terlebih di kota praya membuat pandangan kurang rapi. 


"Kita juga ingin menertibkan lingkungan, terlebih di kota Praya yang menjadi pusat pandangan," ujarnya.


Saat ini, penertiban tersebut masih dilakukan di wilayah kota Praya saja, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan wilayah-wilayah lain.


"Kita akan tertibkan di semua wilayah nantinya,namun secara berangsur-angsur," jelasnya.


Disatu sisi, sebenarnya pemasangan spanduk dan juga banner sudah memang disiapkan tempatnya seperti di papan iklan atau Billboard.


"Kalau yang masang di Billboard atau space iklan itu kan resmi sudah ada ijin nya, maknnya kita biarkan saja, kecuali nanti kalau sudah mulaiasa tenang kita akan copot semua," tegasnya.


Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada relawan maupun tim sukses untuk saling bersama menjadi ketertiban lingkungan dengan tidak memasang spanduk bakal Calon Kepala Daerah di tiap-tiap pohon.


"Kita himbau agar saling menjaga kebersihan dan ketertiban kota," tutupnya. (Riki).