Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik.
Lombok Timur - Pihak penyidik Polres Lombok Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran pipa proyek SPAM pantai Selatan di Desa Lendang Nangka Utara,Kecamatan Masbagik. 


Kelima orang warga yang ditetapkan tersangka tersebut antara lain,HR (34),SU (41),SE(27),MH (55) dan MA (42).


Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik saat dikonfirmasi,Senin (8|1). " Kita telah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembakaran Pipa Proyek SPAM," tegasnya.


Menurutnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang warga tersebut. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mengerucut ke arah lima orang tersangka tersebut.


Dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran tersebut.


" Dalam kasus itu diancam dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (red.)