Lombok Timur-Sejumlah pohon mangrove yang berada di kawasan pantai Jor,Desa Jerowaru,Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur dirusak dengan menggunakan alat berat,Senin (4|12). 

Pengrusakan itu dipimpin oknum salah satu Kadus dengan mengatasnamakan masyarakat sekitarnya untuk dijadikan sebagai tempat Tambatan perahu nelayan.

Sementara pada dalam Undang-undang perikanan No.27 tahun 2007 yang melakukan penebangan dan merusak mangrove diancam hukuman denda Rp 2 Milyar s.d 10 Milyar dan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Camat Jerowaru,L.Kamaruddin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan pengrusakan sejumlah pohon mangrove di kawasan pantai Jor. Sehingga pihaknya memerintahkan Kasi Trantib untuk mengecek ke lokasi.

Karena dirinya mendapatkan laporan dari Kadis Perikanan mengenai masalah itu." Kami dapat laporan dari Kadis Perikanan adanya pengrusakan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat langsung dikroscek," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga mengingatkan kepada salah satu Kawil yang melakukan itu dengan mengatasnakan masyarakat. Akan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan melainkan malah meremehkan.

Namun yang jelas penebangan pohon mangrove itu tidak boleh sembarangan,melainkan harus ada ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perikanan.Maka tentunya kalau ada yang melanggar sudah ada sanksinya sesuai UU yang ada.

Sementara tugas kami dari kecamatan memberikan peringatan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum oleh masyarakat.

" Yang saya khawatirkan kalau nantinya dampak kedepannya berurusan dengan hukum,karena sudah jelas hukuman bagi orang yang menebang pohon mangrove itu," paparnya.

Sementara Kadis Perikanan dan Kelautan Lotim,M.Zainuddin mengatakan memang mendapatkan laporan akan tapi itu kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

" Yang jelas menebang apalagi merusak pohon mangrove sangat besar ancaman hukuman sesuai undang-undang," tegasnya.

Kemudian Kadis Kelautan dan Perikanan Lotim,Muslim sampai berita ini diberitakan belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah berusaha ditelpon belum ada respon.(N02).