Lombok Timur-Dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Perda oleh eksekutif dan legisatif Lombok Timur dalam sidang paripurna DPRD Lotim,Selasa (12|12) lalu.

Diantara reperda yang ditetapkan tentang penghormatan,perlidungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,perempuan dan anak dan pecabutan raperda pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Sidang yang dipimpinan Wakil Ketua DPRD Lotim,Murnan dengan didampingi para wakil pimpinan DPRD Lotim dan anggota DPRD Lotim. Dengan terlebih dahalu dibacakan pandangan umum fraksi-fraksi dan gabungan komisi DPRD Lotim.

Sementara itu Pj Sekda Lotim, Hj.Baiq Miftahul Wasly dalam sambutannya menyampaikan berterima kasih atas ditetapkan dua raperda menjadi perda tersebut tentunya ini bisa dilaksanakan kepada masyarakat untuk kemajuan Lotim.

" Kami sangat apresiasi kinerja DPRD Lotim atas penetapan dua raperda tersebut," tegasnya.(Rj).