Staf Khusus Menteri di Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono. Photo: Istimewa
Mataram, RNETnews.com - Dorong pemulihan ekonomi nasional dan dekatkan layanan Kanwil Kemenkumham NTB untuk masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada 23 Agustus hingga 25 Agustus 2023 bertempat di Taman Loang Baloq, Mataram.

MIPC kali kedua ini selain menghadirkan layanan Kanwil seperti Layanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum (AHU), Bantuan Hukum dan Imigrasi, tetapi juga menghadirkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan dan diramaikan oleh berbagai stand UMKM yang ada di NTB. 

Staf Khusus Menteri di Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono, yang membuka acara mewakili Kakanwil dan didampingi oleh jajaran Pimti Pratama beserta Forkopimda mengatakan NTB memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dengan sangat tinggi.

"NTB punya potensi IP and Tourism dengan 5 (lima) indikasi geografisnya. Peran KI disini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sama dan sinergi dengan seluruh stakeholder," sebut Krismono saat membacakan sambutannya.

NTB sendiri pada tahun ini menurut catatan dari DJKI, memiliki pertumbuhnan ekonomi sebesar 4,11% dengan UMKM sebanyak 118.612 unit. Tercatat pula pertumbuhan KI di NTB sebanyak 1.639 permohonan pada 2022 dan hingga bulan Agustus 2023, memiliki 732 permohonan.

Selain diramaikan dengan stand layanan dan stand dari hasil karya WBP serta UMKM, MIPC ini juga diramaikan oleh band Amtenar yang berkesempatan manggung bersama dengan Walikota Mataram, Mohan Roliskana dan disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat yang hadir.

Mobile Intellectual Property Clinic merupakan Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual yang bergerak menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI. Mobile Intellectual Property Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (rls/red.)