Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mengandar (PBHM) NTB,Yan Mangandar Putra. Photo: Istinewa

Mataram, RNETnews.com - Kapolda NTB diminta untuk segera membebastugaskan Kapolsek Pringgebaya dan menarik tiga oknum anggota Polres Lotim yang diduga mendapatkan aliran dana dari PT AMG. Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pasir besi di pengadilan Tipikor Mataram,Kamis (24|8).


" Harusnya Kapolda NTB segera bebastugaskan Kapolsek Pringebaya dan menarik oknum anggota Polres Lotim yang diduga menerima aliran dana PT AMG," tegas Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mengandar (PBHM) NTB,Yan Mangandar Putra saat diminta tanggapannya,Senin (28|8).


Menurutnya permasalahan ini tentunya menjadi masalah serius dan menjadi pertaruhan nama baik institusi Polri,apalagi Kapolri lagi berusaha keras menaikkan tingkat kepercayaan publik melalui program presisinya.


Maka alangkah baiknya kalau Kapolda menonaktifkan Kapolsek Pringgebaya dan menarik sejumlah oknum anggota Polri yang saat ini menjadi sorotan publik diduga menerima aliran dana PT AMG ke Polda.


Guna menjalani proses pemeriksaan etik,karena apabila ditemukan ada unsur pidana maka jangan ragu-ragu untuk proses hukum,karena kepastian pemeriksaan internal ini penting agar tidak menjadi bola liar yang dapat merugikan institusi.


" Segera periksa Kapolsek bersama dengan sejumlah oknum anggota polisi yang disebut menerima aliran dana dari PT AMG agar menjadi jelas," ujarnya.


Pada kesempatan itu,Yan Mengandar Putra juga menyampaikan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha menganggu kerja,apalagi mencoba mengintimidasi teman-teman jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan dilapangan.


Karena kalau itu sampai terjadi sama artinya melanggar konstitusi dan UU pers No.40 tahun 1999. " Kami PBHM NTB bersama dengan jaringan organisasi masyarakat anti korupsi tidak akan tinggal diam dan meminta hal inipun hendaknya menjadi atensi Kapolda NTB," tandasnya. 


Sementara menurut pantauan langsung dari rnetnews.com, Kapolsek Pringgebaya,AKP Totok Suharyanto sudah memasuki  ruang paminal Polda NTB sekitar pukul 13.00 Wita,yang informasinya pemeriksaan terkait pemberitaan oleh media masa dirinya terungkap di persidangan diduga mendapatkan aliran dana dari PT AMG.  


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK,membenarkan pemeriksaan tersebut. 


"tadi saya sudah telphonan sama kasubdit pamainal ya,bahasa dia mengatakan  benar ya, bahasanya gitu sementara dilaksanakan kegiatan pengambilan bahan keterangan" ucapnya kepada media melalui saluran telphone. (red.)