Para pelaku judi sabung ayam saat digelandang ke mapolres Lombok Timur. Photo: Istimewa

RNETnews.com,Lombok - Polres Lombok Timur mengamankan puluhan pelaku judi Sabung ayam di salah satu rumah warga  di wilayah Desa Gadung Emas,Kecamatan Sakra Barat,Kabupaten Lombok Timur,Rabu (12|7) sekitar pukul 15.00 wita.


Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti ayam aduan sebanyak 18 ekor,sepeda motor sebanyak 24 unit. Dengan langsung dibawa ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman seizin Kapolres Lotim,AKBP Hery Indra Cahyono,Sik,MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus judi Sabung ayam tersebut.


" Pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.


Menurutnya adanya kegiatan judi Sabung ayam ini meresahkan masyarakat sehingga pihaknya mendapatkan laporan langsung menindaklanjutinya. Dengan mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan terhadap kegiatan judi Sabung ayam tersebut.


Kemudian petugas langsung masuk dan mengamankan para pelaku bersama dengan barang buktinya. Sehingga tidak bisa mengelak terhadap perbuatan yang dilakukan para penjudi Sabung ayam tersebut.


" Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian hukuman diatas empat tahun penjara," tandasnya.‎ (SR)