Rnetnews.Com-Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Selong yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB  mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan jika ada pelayanan yang kurang baik dari pegawai ULP Imigrasi Selong. 

ULP Imigrasi Selong berkomitmen  menindak setiap pegawai di instansi tersebut yang melakukan pelayanan tidak baik kepada pemohon paspor atau masyarakat.

"Kami memberikan pelayanan paspor yang maksimal kepada pemohon paspor dalam melengkapi persyaratan nya saat melakukan pemohon paspor",tegas Kepala ULP Imigrasi Selong,Hudi Hutoro kemari.

Hudi menuturkan, layanan paspor untuk masyarakat yang membutuhkan harus dilayani dengan baik jika telah memenuhi persyaratan.

"Kami siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor dengan baik,jika ada pegawai saya melakukan pelayanan tidak baik kepada pemohon segera laporkan ke saya," pintanya

Oleh karena itu,Lanjutnya, Pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang dekat dengan masyarakat sesuai dengan tujuan dibentuknya ULP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan paspor.

Sementara hadirnya ULP  dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat di Lotim dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. 

Kemudian Unit Layanan Paspor menargetkan agar area pelayanan keimigrasian dapat mencakup area yang lebih luas, dimana ULP ini berada di lokasi strategis berada di tengah  Kota selong.

"Layanan ini tentunya mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, karena kalau di layanin dengan baik tentunya  masyarakat juga ikut merasa puas dengan pelayanan kita," tuturnya. 

Pada kesempatan itu Kepala ULP Imigrasi Selong meminta kepada semua stafnya akan  dilakukan brifing agar kerjanya dengan pelayanan baik kepada masyarakat pemohon paspor.

" Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi yang ingin mengurus paspor dan  bentuk komitmen bersama dalam mendekatkan layanan ke masyarakat,"tandasnya.