Rnet, Tangerang Selatan, - Polisi mengamankan sejumlah remaja yang melakukan aksi balap liar di Jl. Raya boulevard (exit tol Bintaro) Kel. Perigi lama Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Sabtu, 15 Oktober 2022, jam 01.00 Wib.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren dipimpin oleh Kapolsek KOMPOL DIMAS ADITYA S.T.,S.I.K bersama Kanit Reskrim IPTU LEO LICYANO SH. berhasil mengamankan sekumpulan remaja berjumlah 12 orang yang masih berstatus pelajar saat tengah berkumpul akan melaksanakan balap liar, bersamaan itu pula diamankan  9 (sembilan) unit sepeda motor yang digunakan tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H., mengatakan sesuai Arahan Bapak Kapolda Metro Jaya bahwa seluruh jajaran Polres-Polres agar melakukan pencegahan terhadap aksi trek-trekan balap liar dan rawuran yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya dan juga sangat berbahaya terhadap para pelakunya, oleh karena jajaran Polres Tangerang Selatan mengatensikan kepada jajarannya termasum polsek-polsek untuk serentak setiap malam melakukan upaya pencegahan dengan melakulan patroli-patroli guna mencegah terjadinya balap liar.

"Dua belas orang yang diamankan, mereka di bawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pembinaan," jelas Sarly.

Menurutnya, disamping aksi trak-trakan balap liar dapat meresahkan pengguna jalan lainnya, aksi balap liar juga bisa memicu terjadinya aksi tawuran dan perkelahian antar kelompok remaja. Maka diamankannya mereka untuk mengantisipasi kenakalan remaja yang ada di wilayah hukum Polres  Tangerang Selatan.

“ini merupakan bentuk antisipasi, terhadap mereka yang kedapatan trak-trakan balap liar akan kita lakukan pembinaan, dipanggil orang tuanya, panggil gurunya atau pihak sekolah, perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A. Setelah semuanya itu dilakukan baru mereka diizinkan pulang,” tuturnya.

Adanya aksi balap liar, Kapolres mengimbau kepada para orang tua dan guru agar dapat mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya supaya tidak melakukan tindakan yang negatif. bahkan menjurus kearah kriminal anak berhadapan dengan hukum. (Wahyu)