NUSA TENGGARA BARAT-Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat,Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat Nomor :MAK|V|2022 tentang penyampaian pendapat dimuka umum tertanggal 27 Mei 2022.

Dalam maklumat tersebut berisikan lima point,diantaranya pertama penyampaian di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

Point kedua, pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dilarang menutup jalan,membawa senjata api,bahan peledak,senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya.

Kemudian point ketiga, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu,pohon,ban bekas maupun benda tajam lainnya,tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana pasal 197 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.Pasal 192 ayat 2 diancam dengan 15 tahun penjara dan pasal 63 UU Nomor 78 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Lalu point keempat,penyegelan fasilitas publik seperi kantor pemerintahan maupun gedung obyek ‎vital diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Point kelima atau terakhir penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa,memiliki,menyimpan,mengangkut atau menguasai senjata api,amunisi,bahan peledak,senjata tajam,senjata perusak atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membayakan, terhadap pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.(SR).