Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

Sedangkan Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat  . Secara konseptual menurut Soerjono Soekanto ,

 “penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilainilai yang dijabarkan di dalam kaedahkaedah yang mantap dan mengejawantah serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai akhir dan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak bisa terlepas dari hak asasi manusia, namun dengan adanya alat-alat paksa khusus (bijzonder dwangmiddelen) yang dimaksud alat paksa disini bukan merupakan pemaksaan fisik melainkan alat pemaksa yang sah diatur oleh ketentuan perundangundangan seperti penangkapan, penahanan dan penyitaan”. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsepsi tugas, fungsi dan peran Polri yang bersumber dari landasan yang masih relevan namun masih perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat. 
Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni: 

1. Perlindungan masyarakat; 
2. Penegakan Hukum; 
3. Pencegahan pelanggaran hukum; 
4. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat. 

Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri secara gamblang dirumuskan bahwa tugas pokok Polri adalah penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masayarakat terutama dalam rangka kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut, ada dua hal yang mendasar tugas utama Polri sebagaimana yang termuat dalam Tribrata maupun Catur Prasetya Polri. Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, khususnya pada Pasal 13. Dalam ketentuan Pasal 13 ditegaskan bahwa Polri bertugas:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b. menegakkan hukum; dan 
c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Kepolisian dan Kendala dalam Penegakan Hukum
a. Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Istilah Penegak Hukum (law enforcement officer) yang dalam arti sempit hanya berarti Polisi tetapi dapat juga mencakup Jaksa. 
Akan tetapi di Indonesia biasanya diperluas pula dengan para Hakim dan ada kecenderungan kuat memasukkan pula dalam pengertian penegak hukum ini adalah Pengacara (advokat). Dalam pengertian luas terakhir ini, dapat dipergunakan terjemahan dari rechthandhaving, yang artinya penegakkan hukum.

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakkan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Peranan Polri menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: 

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya dapat meresahkan masyarakat”. 

Peranan Polri menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: Peranan Polri yang diuraikan di atas adalah sejalan dengan fungsi Kepolisian yang ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai berikut: 

1. Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 fungsi Kepolisian adalah : “salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. 

2. Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002. “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri” 

3. Dalam rangka melaksanakan ketentuanketentuan dalam Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002, maka sesuai dengan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara mempunyai tugas pokok: 
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b. Menegakkan hukum; dan 
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

4. Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002, mengatur mengenai pelaksanaan tugas pokok sesuai yang dimaksud Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, bertugas: 

a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; 
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; 
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan; 
d.   turut serta dalam pembinaan hukum nasional; 
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pengawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengawasan swakarsa 
f. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya. 

Kenyataan tersebut di atas, menurut Barda Nawawi Arief, bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum (dibidang peradilan pidana) maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).

Selanjutnya, secara universal fungsi lembaga kepolisian mencakup dua hal yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban (peace & order maintenance) dalam penegakan hukum (law enforcement).

b. Faktor Penghambat Kepolisian dalam Melaksanakan Tugasnya

Dalam rangka penegakan hukum Polri sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan fungsinya yang saling berkaitan dengan beberapa situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam praktik penegakan hukum, pihak Kepolisian menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedural legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya.

Semua hambatan-hambatan tersebut di atas bermuara pada modelmodel pendekatan yang dipergunakan yang harus didukung dengan profesionalisme, mental, pendidikan bagi setiap anggota Polri.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk mengetahui hambatan-hambatan terhadap peran dan fungsi yang dilakukan oleh kepolisian pada umumnya dan Polmas pada khususnya, dengan mempergunakan faktorfaktor umum yang mempengaruhi proses penegakan hukum ialah: 

1. Faktor hukumnya sendiri; 
2. Faktor penegak hukum, yaitu pihakpihak yang membentuk maupun
3. menerapkan hukum; 
4. Faktor sarana atau fasilitas; 
5. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum terasebut berlaku atau diterapkan; 
6. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

c. Peran Polisi dalam Peradilan Pidana
Tugas dan peran Polisi memberikan informasi dan Tugas dan wewenang Kepolisian meliputi : 

“Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Tugas-tugas kepolisian dimaksud secara umum diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan 1 UU No. 2 Tahun 2002, sedangkan untuk kewenangan secara umum diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, kewenangan yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan lain dirumuskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002. Kewenangan secara khusus dalam menyelenggarakan tugas bidang proses pidana selain diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 2 Tahun 2002, juga diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undangundang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Peran polisi dalam penyelidikan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pengertian Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini.

Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. 

Dalam tahap penangkapan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pengertian Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Kepolisian penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang penuntut umum atau Penyidikan. 

Dalam tahap penahanan, Berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981 Pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Disusun oleh Taruna Akademi Kepolisian Tingkat IV/Batalyon Arkana Satriadharma
 
1. BT. Niko Arif Zulkarnaen / 18.180
2. BT. Christoper Theodroe Nathanael Pasule / 18.127
3. BT. Jerry Ferdian Mafazi Artana / 18.177
4. BT. Dicky Rizaldi Putra Sirait / 18.006
5. BT. Mario Michael Tambunan / 18.011