Lombok Tengah- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truck yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga sopir truk pada Jumat (14|1) saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika Desa Kuta Loteng

"Ketiga sopir tersebut berinisial AM (46) Laki-laki, S (35), Laki-laki, dan I (34), Laki-laki," Ungkapnya pada Senin (24|1)

Lanjut Hizkia, bahwa ketiga terduga tersebut di tangkap di dua lokasi yang berbeda. Sebelumnya pihak satresnarkoba mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. 

"Dari hasil ingrogasi yang dilakukan, kedua terduga tersebut mendapatkan barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," Terangnya

Kemudian, setelah itu anggota kembali menangkap pelaku terduga I di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat Loteng dan ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram dan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di polres Loteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Sementara itu, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (rls/Riki)