Sebanyak 600 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur hingga saat ini belum disertifikatkan.‎

Sementara tahun ini kita sudah mengusulkan sebanyak 80 bidang aset untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari jumlah yang belum 600 bidang.‎

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim,L.Mustiaref saat dikonfirmasi,Kamis (30|12).

" Aset yang belum disertifikatkan sebanyak 520 bidang," tegasnya.

Menurutnya total aset Pemkab Lotim sebanyak 1800 bidang,kemudian yang sudah 1200 bidang, sehingga tinggal 600 bidang yang belum,maka ini tentunya menjadi perhatian pemerintah daerah.‎

" Aset yang sudah bersertifikat sebanyak 1200 bidang dari 1800 bidang,sedangkan sisanya 600 bidang," ujarnya.

Sementara itu,lanjutnya,dinas yang banyak tempat aset ini ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim,kemudian penyerahan kewenangan pusat.

Maka menjadi obyek,hak-hak untuk dilengkapi dalam rangka menyusun kelengkapan dokumen untuk tertib administrasi dan pengusulan pembuatan sertifikat.

" Aset-aset milik Pemkab Lotim kita tertibkan dokumen,fisik pemasangan plang dan pembuatan sertifikat untuk antisifasi persoalan dikemudian hari," tambahnya.

Sementara saat ditanya mengenai masalah tanah pecatu masih masuk aset Pemkab Lotim, Kabid Aset menegaskan sudah tidak lagi tanah pecatu desa masuk dalam aset Pemkab Lotim,karena sudah dikeluarkan menjadi aset desa.

" Tanah pecatu Kawil di kelurahan yang masih menjadi aset Pemkab Lotim," tandas Mustiaref.(SR).