Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lotim, H.Sudirman mengusulkan agar  Perda Minuman Keras (Miras) tahun 2002 dilakukan revisi, terutama yang menyangkut mengenai denda atau hukuman ditingkatkan menjadi lebih besar lagi dari yang ada saat ini.‎

Dengan jumlah Rp 5 juta, hal ini dimaksudkan agar para pedagang miras maupun pelakunya bisa berpikir panjang untuk menjual miras tersebut. Karena sudah ada penerapan dende yang tinggi.

" Kita akan usulkan agar Perda Miras itu direvisi terutama dalam soal denda harus tinggi paling tidak kita usulkan dendanya Rp 5 Juta," tegas Sudirman.

Menurutnya dari operasi miras yang rutin kami lakukan, dengan mengamankan para penjual miras tersebut, untuk kemudian diberikan sanksi sesuai dengan yang terdapat dalam Perda tersebut.

Namun saat disidangkan para penjual maupun pelaku miras itu berhasil membayar denda,sehingga tidak dikenakan hukuman kurungan.

Begitu juga para penjual miras tersebut yang kita amankan mereka yang sebelumnya kita amankan juga dalam kasus yang sama.Tapi karena kecilnya denda yang dikenakan maka para pedagang miras bebas karena membayar denda.‎

" Kalau dendanya tinggi tentunya para penjual miras akan berpikir dua kali untuk menjual barang haram tersebut," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kasat Pol.PP Lotim, sinyal untuk melakukan revisi terhadap Perda Miras tersebut sudah ada,sehingga pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat revisi tersebut.

" Kalau dilihat sudah waktunya Perda Miras itu dilakukan revisi," tukasnya. (Rizal)