Dompu - Miliki sabu,Tim Resnarkoba Polres Dompu Ringkus seorang pria berinisial NW, (32) beralamat di Dusun Patula, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

"Penangkapan terhadap NW ini dilakukan anggota pada Jum'at (03/12) sekitar pukul 04:15 wita subuh tadi di salah satu rumah di wilayah Desa Laci Kecamatan Kilo," Jelas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH.

Sebelum tim resnarkoba polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah kecamatan Kilo. 

"Akhirnya NW kami amankan di salah satu rumah di kecamatan Kilo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus barang yang diduga sabu seberat  brutto 3,23 gram di salah satu plastik dan di plastik yang satu seberat 2,33 gram brutto," ujar Ramli.

Disamping barang bukti berupa sabu, diamankan pula 1 bandel klip transparan, satu buah gunting, satu buah korek gas yang termodif, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 2.050.000.

"Barang Bukti serta tersangka NW saat ini telah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Ramli.

Selanjutnya Jelas Kasat, tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (R01)