Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Timur menghentikan pembangunan masjid As Sunnah di Dusun Dasan Bembek, Desa Mamben Daya,Kecamatan Wanasaba.

Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur,HM.Sukiman Azmy tertanggal 10 Desember 2021. Dengan bertandatangan basah dan cap stempel basah Bupati Lotim.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Bupati Lotim dengan berdasarkan beberapa rujukan diantaranya. Pertama, surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI tahun 2006 tentang pedoman pelaksaan tugas kepala daerah|wakil kepada daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,pemberdayan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat nomor 8 dan 9.

Kedua,Belum adanya ijin pembangunan masjid di Dusun Dasan Bembek Desa Mamben Daya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 

Ketiga, Disekitar lokasi pembangunan masjid As Sunnah tersebut terdapat lima masjid yang berdekatan diantaranya Masjid Dasan Bembek, Masjid Renge,Masjid Kali Bening, Masjid Gelumpang dan Masjid Ombe.

Keempat, Untuk menjaga kondusitifitas daerah Kabupaten Lotim.

Sementara surat pernyataan tersebut yang dikeluarkan Bupati Lotim tersebut viral di media sosial.

Sekretaris Daerah Lotim, HM.Juani Taofik saat dikonfirmasi dengan melalui chat watshapp pribadinya sampai berita ini diturunkan belum memberikan respon dan keterangan atas beredarnya surat pernyataan Bupati Lotim tersebut. (Sam)