Lombok Tengah-  Satresnarkoba Polres Lombok Tengah meringkus J,seorang warga asal Pujut,Lombok Tengah, akibat bercocok tanam tanaman haram jenis ganja di rumahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, Pelaku J menanam ganja menggunakan pot dirumahnya," ungkap Kasat Res Narkoba  Iptu Hizkia Siagian,di kantornya pada Kamis (9|12) l.

Setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan 1 Batang pohon ganja yang ditanam dalam pot menggunakan Ember warna putih dengan jumlah ranting 23 ranting, 1 bungkus Ganja kering yang diperkirakan sebanyak 2 linting dan 1 buah HP warna Silver.

"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Loteng guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (Riki Aditia)