Pihak Polsek Aikmel berhasil meringkus pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung di wilayah Lenek,Senin (15|11) sekitar pukul 13.00 wita,tanpa perlawanan. 

Setelah korban melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak kepolisian,untuk kemudian ditindaklanjutinya dengan menangkap korban.

Adapun identitas pelaku SH (43) warga Lenek, sedangkan korban KI (15). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Aikmel,AKP I Made Sutama saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan pembuatan tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

" Kita mengamankan ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku,setelah menerima laporan dari korban. 

Bahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim dalam hal ini ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lotim,guna menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi nantinya.

" Pelaku sudah kita bawa ke Polres Lotim,karena ada unit PPA yang menangani kasus tersebut,karena korbanya dibawah umur," terangnya.

Mantan Kapolsek Sembalun ini menambahkan dalam melakukan aksi pelaku terhadap anak kandungnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban. Sehingga korban tidak berani menolak.

Dengan melayani nafsu bejat bapak kandungnya sendiri, namun kemudian korban tidak terima dengan perbuatan ayah kandungnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya.

" Korban datang melapor dengan ditemani keluarganya sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku," tandasnya.