Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika pada Jumat lalu (24|9). Dimana, pelaku diamankan ketika baru saja menerima barang dari kurirnya

"Untuk terduga pelaku berinisial RO (31) asal Kecamatan Pujut Loteng," Ucap Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian pada Rabu (29|9) 

Hizkia juga menerangkan bahwa kapsul Tramadol sebanyal 50 yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Olshop Jakarta tertulis RO, kemudian dari informasi tersebut anggota langsung melaporkan kepada Kasatnya. Setelah itu, pihaknya menunggu terduga pelaku di pinggir jalan dengan membawa sebuah paket

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa dengan dibungkus plastik hitam

"Di dalamnya terdapat kardus warna coklat Anget Sari, setelah dibuka didalamnya berisikan 1lembar baju kaos oblong coklat corak daun dan dibawahnya terdapat plastik hitam yang berisikan 151 papan/strip Tramadol kapsul, dimana setiap strip berisikan 10 butir sehingga jumlah keseluruhannya 1.510 butir," Jelasnya

Kemudian, tim melakukan penggeledahan dirumah terduga tersangka dan menemukan 1 unit HP XIAOMI Red Mi 8 Pro warna biru dan Uang tunai Rp. 20.000

"Saat ditanyakan siapa pemilik barang, terduga pelaku mengakui bahwa itu barangnya," Terangnya

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng," Tutupnya. (RA)