NTB-Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini membuat kegiatan yang bersinyalir mendatangkan kerumunan ditiadakan. Terlebih adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan sampai dengan (20|9) mendatang


Namun, disaat adanya aturan pembatasan tersebut, viral sebuah video konser di media sosial Facebook yang diupload oleh akun FB atas nama Jholiy Vokalis Kecimol pada pukul 21.43 (Malam ini, red) 

Dimana, diketahui kegiatan tersebut berlangsung di Desa Dusun Rebile Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp pada Sabtu malam (11|9) mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sudah memerintahkan Kapolsek setempat untuk menindak tegas apabila menyalahi prokes.

Tidak berlangsung lama setelah pihaknya turun mengecek ke lokasi akhirnya langsung membubarkan kegiatan tersebut setelah diketahui tidak mempunyai ijin

"Kita sudah bubarkan konser itu tadi bersama dengan Dandim 1620/WB," 

Diketahui, bahwa konser tersebut telah menyalahi aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). (RA)