News, Garut - Praktik pencaloan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga masih tumbuh subur di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Garut, Jawa Barat.
Jalur instan ini kerap dipilih masyarakat demi menghindari prosedur ujian yang dinilai rumit dan melelahkan. Berdasarkan penelusuran, tarif yang dipatok para calo untuk meloloskan pemohon tanpa tes berkisar antara Rp750.000 hingga Rp900.000.
Seorang warga sekaligus pemohon berinisial CK menceritakan bahwa ia ditawari oleh seorang calo SIM yang tak lain adalah seorang wanita yang berada dekat Satpas
“Ya, saya ditawarin katanya mau dibantu atau sendiri, kalau dibantu langsung beres tinggal duduk manis, Senin (27/7/26).
Ia mengakui bahwa menggunakan jasa calo memang menguras dompet lebih dalam, namun sebanding dengan kemudahan yang didapatkan. Untuk pengurusan SIM, ia mengaku membayar Rp750.000 kepada salah satu calo
Tidak hanya itu, ada beberapa pemohon yang mondar mandir mengurus SIM akan tetapi lapangan praktik di Satpas Satlantas Polres Garut justru terlihat sepi tak ada yang ujian Praktik, gambaran ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebanyakan pemohon menggunakan jalur ekspress
Praktik calo nembak SIM tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas. Proses penerbitan SIM seharusnya melibatkan tes keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang aturan lalu lintas, dan aspek keamanan.
Namun, dengan praktik calo nembak SIM, individu yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM bisa saja mendapatkan SIM dengan mudah tanpa melalui tes yang memadai. Ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak memadai atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup. (Red).

0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.