News, Tangsel - Kantor hukum Ari Saragih, SH & Partners resmi membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri dan Kapori, prihal laporan kliennya di Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana.

Dalam keterangannya, Hendri Arisandi Saragih,SH menuturkan, bahwa klien kami menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat mengerjakan pekerjaan dari PT BCP (Bumi Citra Permai) untuk pengerjaan pembangunan Gudang, Jalan, dan Turap sehingga dalam pekerjaan tersebut klien kami mengirimkan sebuah EXCAVATOR XE60DA.

pada tanggal 06 Mei 2025 lalu, klien kami mendapatkan laporan dari karyawannya, bahwa ada datang 7 orang tersebut suruhan dari Sdr. ND dan Sdr. HGD di Kawasan Industri Milenium Cikupa mengambil dan membawa excavator tersebut menggunakan kunci palsu dan Alat tersebut dipergunakan oleh terlapor  untuk bekerja di Kawasan industri Milenium  Cikupa.

Karyawan klien kami sempat melarang namun salah satu dari ketujuh orang tersebut langsung menaiki EXCAVATOR XE60DA dan langsung menghidupkan EXCAVATOR XE60DA dengan anak kunci palsu, dan langsung membawanya. Setelah itu pada tanggal 01 Juli 2025 kami mengirimkan surat somasi kepada Sdr. ND untuk mengembalikan EXCAVATOR XE60DA merk XCMG Type SE37I XE60DA milik PT KARYASINDO MULTIKREASI UTAMA, namun tidak ada jawaban kemudian mengirimkan kembali surat somasi yang ditujukan ke PT BUMI CITRA PERMAI, namun tidak ada jawaban kembali sehingga sampai saat ini EXCAVATOR XE60DA milik klien kami belum juga dikembalikan, tegas Hendri Arisandi Saragih, S. H saat press realise, senin (17/11/25).

Selanjutnya, kita membuat Laporan Polisi tertangal 7 Juli 2025 di SPKT Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 262 /VII/2025/SPKT III/POLDA BANTEN Ditreskrimum Polda Banten terkait proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP yang di laporkan diwilayah hukum Polda Banten, dengan bergulir perkara dan diperiksanya saksi-saksi yang ada dilapangan terbukti ada MENS REA dari peristiwa pencurian alat berat excavator tersebut, ungkap kuasa hukum.

Disisi yang sama, Hendro, M, S.H menerangkan bahwa, terkait berjalannya proses penyidikan yang sedang berjalan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten seketika  menangguhkan perkara penyidikan yang sedang berjalan dengan dasar karena adanya proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bahwa atas dasar ditangguhkannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dengan surat Nomor : B. 18 / 1040 / XI /2025 / Ditreskrimum, kami selaku kuasa hukum klien kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Adapun dasar alasan penyidik Polda Banten dengan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 dalam Laporan Polisi No : LP / 262 /VII/2025/SPKT III/POLDA BANTEN, tidaklah berdasar dalam penerapannya karena Pelapor melaporkan adanya pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP,  yang tidak ada korelasinya atau hubungan hukum atas gugatan keperdataan di PN Tangerang Penggugat inisial sdr TF yang tidak ada korelasinya dengan pencurian.

Klien kami selaku Pelapor tidak ada hubungan hukum dengan Terlapor, adapun perkara pidana lebih awal dilaporkan Tgl 15.07.2025, dan sedangkan perkara perdata baru didaftarkan Tgl 01.10.2025, jadi dalam hal ini jelas membuktikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan kesalahan dalam menempatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 dalam perkara pidana tersebut, ungkapnya.

Kami selaku kuasa hukum klien kami patut menduga bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten hanyalah mencari-cari alasan dan tidak profesional dalam menegakan serta menjalankan aturan hukum, untuk karena itu kami meminta agar instansi Polri melalui Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Irwasum Mabes Polri untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas agar perkara Laporan Polisi Nomor : LP / 262/VII/2025 SPKT III/POLDA BANTEN agar terus dapat berproses demi mendapatkan keadilan yang sejati, harapnya.

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan secara resmi dari Polda Banten maupun instansi terkait lainnya. (Red)