Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA NTB berhasil mengungkap tindak pidana pelanggar undang-undang perlindungan konsumen, bermodus membeli sejumlah paket minuman keras yang sudah kadaluarsa kemudian menggantinya dengan label baru yang telah dibuat oleh pelaku, dengan masa kadaluarsa baru,di salah satu tempat hiburan malam di Senggigi Lombok Barat. Photo: RNETnews