Lombok Timur-Meskipun HM.Juani Taofik menjabat sebagai Penjabat Bupati Lotim,akan tapi tidak ubahnya seperti menduduki jabatan Camat,karena kewenangannya tentunya memiliki keterbatasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian ditegaskan Pj Bupati Lotim,HM.Juani Taofik dalam kegiatan shilaturahmi antara Pemkab Lotim, Forkopimda,Parpol,Penyelenggara pemilu,forkopimcam se-Lotim di ruang loby Kantor Bupati Lotim,Rabu (29|11).

" Meski dirinya menjabat sebagai Pj Bupati tapi rasanya menjabat sebagai Camat," tegasnya.

Mengapa dikatakan demikian,lanjut Taofik,karena dalam menjalankan pemerintahan ini tentunya memiliki kewenangan yang terbatas. Dengan tetap mendapatkan pengawasan dari Kemendagri,sehingga berbeda dengan jabatan Bupati secara utuh.

" Pj Bupati memiliki kewenangan terbatas," akunya.

Namun terhadap masalah pemilu,tambah Pj Bupati Lotim,untuk menjaga agar tidak terjadi sentimen atau kecemburuan sosial tentunya masuk ke semua peserta pemilu sesuai dengan kewenangan yang ada. 

" Yang paling penting adalah bagaimana menjaga situasi pemilu di Lotim tetap kondusif," tandasnya.(Rj).