Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Photo:Istimewa
Lombok - Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai negara anggota ASEAN dalam bidang kekayaan intelektual (KI) dengan menjadi tuan rumah pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.


Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kantor KI di negara anggota ASEAN dan membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan rencana aksi, kerja sama, dan koordinasi dalam menghadapi tantangan dan peluang KI di era teknologi baru.


Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen, menyatakan bahwa Indonesia akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam the ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016 – 2025. 


Rencana aksi ini merupakan dokumen strategis yang mengatur arah dan prioritas kerja sama KI di ASEAN untuk mencapai visi ASEAN 2025, yaitu menjadi komunitas yang inovatif, kompetitif, dinamis, dan berkelanjutan.


Selain itu, Indonesia juga akan mendukung perencanaan Rencana Aksi HKI Pasca 2025 untuk mengantisipasi dan mempertimbangkan kemunculan teknologi baru yang meramalkan lanskap KI di ASEAN.


“Saat ini Indonesia menjadi country champion untuk beberapa inisiatif yang tercantum dalam the ASEAN IPR Action Plan 2016-2025 yang terkait dengan hak cipta, SDGPTEBT (Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional), dan IPR helpdesk,” ujar Min Usihen pada 7 November 2023.


Menurut Min Usihen, Indonesia memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani pelindungan KI, terutama di bidang SDGPTEBT, mengingat alam serta budaya di Indonesia yang sangat kaya dan beragam.


“Indonesia juga telah menjadi pemimpin penyampaian rencana aksi dalam pembahasan di bidang SDGPTEBT,” tambahnya.


Min Usihen juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai pendirian Lembaga Pelatihan Kekayaan Intelektual (IP Academy) di Indonesia.


Lembaga ini bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, dan bimbingan terkait KI kepada pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.


“Oleh karena itu, diharapkan para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan lebih mengetahui KI secara utuh sehingga dapat memanfaatkan dan mengelola hak KI-nya untuk bisnis tanpa melanggar hak KI pihak lain,” kata Min Usihen.


“Kemudian, DJKI juga berharap dapat bekerja sama dengan Akademi Kekayaan Intelektual ASEAN dan negara anggota ASEAN yang telah menerapkan Akademi Kekayaan Intelektual di negaranya masing-masing,” lanjutnya.


Min Usihen juga menekankan pentingnya pendidikan tentang KI dalam mendukung geliat ekonomi kreatif, khususnya di kalangan generasi muda yang memiliki potensi dan talenta besar dalam menciptakan produk-produk KI.


“Indonesia juga memiliki berbagai kegiatan seperti agen diseminasi kekayaan intelektual, IP Goes to School, Indonesia IP Academy serta program-program peningkatan kapasitas yang terdiri dari roving seminar, Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM, dan Mobile IP Clinic (MIC) yang diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Min Usihen.


Pertemuan AWGIPC ke-71 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara negara anggota ASEAN dalam bidang KI, serta memperkuat posisi dan peran ASEAN sebagai komunitas yang berdaya saing di tingkat regional dan global. (red.)