Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, ketika bertanya pada IK terduga pelaku saat Konferensi pers di Polsek Sandubaya, dan barang bukti keris yang dicuri. Photo: Istimewa

Mataram,RNETnews - Seorang lelaki berinisial IK (32) asal Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diringkus Polsek Sandubaya, karena diduga telah melakukan pencurian pada rumah warga bernama Wira Ariawan di BTN Swete, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang terjadi pada 16 Juli 2023 lalu. 

Dari hasil penyidikan IK nekat melancarkan aksinya diduga kerana terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi slot. 

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat Konferensi pers di Polsek Sandubaya, mengatakan bahwa dari hasil olah TKP dan penyelidikan tim nya, terduga yang diketahui berinisial IK yang telah melakukan pencurian tersebut. 

"Akhirnya tepat pada 31 Juli lalu Terduga di tangkap di rumahnya, ia tidak bisa berkutik saat Petugas mengamankannya, dan saat diperiksa IK mengaku telah melakukan pencurian keris dan alat bangunan yang dimaksud,"jelas Kapolsek .Senin (21/08/2021) 

Dari pengakuan terduga pelaku, iya memasuki rumah korban dengan cara mencongkel Jendela, dimana rumah korban saat itu sedang kosong ditinggal korban menginap di tempat keluarganya, dan pelaku berhasil menggondol mesin gerinda, Bor listrik serta 2 buah keris yang dianggap  keramat oleh korban selaku pemilik. Korban mengaku mengalami kerugian 100 juta rupiah.

"Barang-barang tersebut telah dijual, hanya tersisa 1 buah keris yang belum sempat terjual yang kini telah kita amankan bersama terduga. Barang yang sudah terjual masih kami selidiki,"ucapnya.

Bukan itu saja, IK ternyata pelaku yang mengambil TV dan tabung gas di wilayah itu juga (BTN Swete) beberapa waktu sebelumnya sesuai LP yang masuk ke Polsek Sandubaya. 

Kini terduga IK yang juga merupakan seorang residivis kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi Polisi untuk proses mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red.)