Tersangka S (54) Oknum ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. Photo: Istimewa
RNETnews.com,Mataram - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu orang lagi berinisial S (54),sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG di Kabupaten Lombok Timur.


Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTB,Efrien Saputera  menerangkan,tersangka yang ditetapkan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"tersangka inisial S (54) seorang ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok" terang Efrin dalam rilis tertulisnya kepada media. Selasa (24/07). 


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S menjalani pemeriksaan di ruang penyidik khusus Kejati NTB. 


"tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus selama kurang lebih 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB." imbuh efrin. 


Usai ditetapkan tersangka, dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor, S langsung digelandang kedalam mobil tahanan.


"tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 hingga 13 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kuripan." tandas Efrin. (red.)