Jakarta - Pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia menerima kucuran anggaran sebesar Rp 24,1 triliun dan terealisasi sebesar 96,99 persen atau senilai Rp 23,4 triliun.


Dari besaran anggaran Menkominfo tersebut, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) memperoleh kucuran anggaran sebesar Rp 714.202.117.000, yang dialokasikan untuk Pengembangan Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Pemerintah sebesar Rp 688.034.105.000 serta Pembinaan dan Penerapan Smart City sebesar Rp 26.168.012.000.


Adapun program pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat LAIP tersebut antara lain:

1. Meningkatnya daerah yang menerapkan konsep Smart City, dengan indikator kinerja sasaran kegiatan adalah, jumlah Kota/Kabupaten pada kawasan pariwisata superprioritas dan Kota/Kabupaten yang berada di sekitar kawasan IKN yang dipasilitsi menyusun Masterplant Smart City dengan target 48 Kabupaten/Kota.


2. Terselenggaranya kebijakan dan pengelolaan aplikasi layanan SPBE, dengan indikator kinerja sasaran kegiatan adalah, uji coba aplikasi (sistem elektronik) bidang pendidikan (e-pendidikan) dengan target 25 satuan pendidikan, dan persentase aplikasi generik yang dikembangkan Multiplatform (kumulatif) pada sektor pemerintahan dengan target 30 persen.


3. Terwujudnya penyelenggaraan Data Center Nasional terpusat dan Interoperabilitas dengan indikator kinerja sasaran kegiatan antara lain, persentase pembangunan Pusat Data Nasional dengan target 20 persen, persentase K/L/D yang memanfaatkan Cloud Pemerintah (15 persen), persentase pembentukan kelembagaan pengelola Pusat Data Nasional (20 persen) dan persentase sektor yang telah mengimplementasi Interoperabilitas Nasional Satu Data Indonesia (15 persen).


Namun penjelasan program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tersaji pada Perjanjian Kinerja Tahun 2021 antara Direktorat LAIP dengan Dirjen Aplikasi Informatika menimbulkan berbagai pertanyaan hasil yang diperoleh.


Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar S kepada awak media menuturkan rincian hasil yang dicapai sesuai target tahun 2021 tersebut.


“Jangan hanya isi perjanjian saja yang terpublikasikan. Sampaikan juga hasilnya. 48 Kabupaten/Kota itu apa saja. 25 satuan pendidikan itu dimana saja, dan K/L/D itu yang mana saja,” ujarnya.


Dikatakannya, dengan tersajinya informasi hasil yang dicapai Direktorat LAIP tersebut, masyarakat luas dapat mengetahuinya.


“Jika data hasil capaian itu disampaikan, masyarakat bisa tau. Kita kontrol sosial juga bisa menelusuri kebenarannya. Sebab uang rakyat yang digunakan ratusan miliar,” ungkapnya.


Hisar menambahkan, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum dapat menelusuri aliran anggaran Direktorat LAIP tersebut.


“Kita mendorong aparat hukum melakukan penelusuran penggunaan anggaran Direktorat LQIP tersebut agar tidak seperti yang saat ini terjadi pada Kementerian Kominfo,” paparnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan yang dikonfirmasi terkait kegiatan yang sudah berjalan (2021-2022) dan yang akan berjalan (2023) melalui surat permohonan audiensi belum bisa terlaksana. (Red).