Suami istri terduga pelaku pembunuhan salah seorang warga di Lombok Tengah. Photo: Istimewa
NTB,RNETnews - Kedua pasutri berinisial S alias Gelan (39) dan AY warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah,yang merupakan terduga pelaku kasus pembunuhan pada hari Jumat (16/12/22) lalu berhasil ditangkap Team Resmob Polres Lombok Tengah, Selasa dini hari (20/12).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah membenarkan penangkapan tersebut, yang sebelumnya diketahui kedua pasutri ini kabur ke Moyo Hilir, Sumbawa,setelah melakukan penganiayaan dan penebasan leher selingkuhan sang istri, sehingga merenggut nyawa korban. 

"Keduanya bersembunyi di Desa Olat Rawa, Moyo Hilir, Sumbawa dirumah keluarganya kemudian pelaku dibawa ke Polres Loteng untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. Rabu (21/12).

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal S alias Gelan yang mengetahui istrinya  AY memiliki hubungan gelap dengan korban yang cukup lama, namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh S sehingga terjadilah percekcokan diantara keduanya.

Menurut S awalnya AY tidak mau jujur tentang hubungan gelapnya, hingga pada 16 Desember 2022 lalu S alias Gelan mengancam akan terjun ke jurang bersama anaknya. Mendengar ancaman tersebut barulah AY jujur.

S alias Gelan mengetahui perselingkuhan istrinya itu lantas geram dan menaruh dendam terhadap korban karena menganggap korban telah mengganggu keharmonisan rumah tangganya. Karena dendam inilah S alias Gelan menyuruh AY menghubungi korban untuk diajak bertemu dengan korban.

Setelah AY dan korban sepakat akan bertemu di jalan raya Dusun Jantun, Desa Mantang Lombok Tengah,kemudian disinilah S melakukan aksi menghabisi nyawa korban dengan cara menebas leher korban.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP yang dimana ditemukan Hp milik korban yang didalam Hp itu ditemukan foto seorang perempuan. Kemudian Polisi melakukan pengembangan  dan diketahui perempuan tersebut tinggal di Dusun Montong Buluk, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang. 

"Setelah ditelusuri baru diketahui foto perempuan dalam Hp korban tersebut sudah bersuami, namun pada saat dicari ke rumahnya kedua pasutri ini tidak berada di rumah," jelasnya.


Kini kedua pelaku berada di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (AG/red.)