RNETnews, Lombok Timur - Pihak Polres Lombok Timur bersama dengan anggota Polsek Sakra berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik pelajar SMK di wilayah Sakra,Senin malam (24|10).‎

Dengan identitas pelaku SR (30) warga Rumbuk,Kecamatan Sakra. ‎Sedangkan kasus pencurian terjadi bulan Oktober 2022 saat korban memarkir sepeda motornya di Yayasan Al Hikam Rumbuk.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau pelaku pencurian sepeda motor pelajar berhasil tangkap petugas setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

" Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.

Menurutnya pencurian terjadi saat korban datang ke yayasan Darul Hikam Rumbuk dengan membawa sepeda motor dan memarkir di halaman yayasan dalam keadaan terkunci stang.

Dengan kemudian langsung naik ke lantai dua untuk istirahat,setelah itu pada pukul 04.00 wita korban bersama teman-temannya bangun untuk persiapan sholat subuh, namun saat itu korban mencari kunci motornya yang ditaruh di tempat tidur.

Namun tidak ada ada ditempat,bahkan teman korban juga memberitahu kalau sepeda motor milik korban sudah tidak berada ditempat parkiran.

Kemudian mendengar itu korban langsung turun menuju tempat parkiran untuk mengkrosceknya ternyata benar. Tidak itu saja teman korban juga mengalami kehilangan Hand Phone (HP),meski telah melakukan pencarian akan tapi tidak kunjung ditemukan.

" Atas kejadian itu korban melaporkan ke kantor polisi," tegasnya.

Mantan Kapolsek Suralaga ini juga menambahkan penyidik lalu menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dengan kerja keras akhirnya berhasil mengungkap pelaku dengan langsung ditangkap,tanpa melakukan perlawanan.

" Dalam kasus tersebut pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," tandasnya. (Rijal)