Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.

Dengan akan memberhentikannya menjadi guru,karena dianggap tidak layak menjadi guru dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap anak didiknya.

" Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKPSDM Lotim untuk memberhentikan menjadi guru," tegas Kepala Dinas Dikbud Lotim, Izzuddin saat dikonfirmasi kemarin.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung,Sumiati saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengajukan surat pemindahan terhadap oknum guru tersebut dengan melalui UPTD Dikbud Kecamatan Labuhan Haji.

" Kita telah mengusulkan oknum guru pindah ke tempat lain," tandasnya.‎