MATARAM– Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram meringkus  seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), atas nama Dedi Irawan Sopiandi alias Tender (37). Penangkapan dilakukan di wilayah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pada Jumat dini hari, (09/01). sekitar pukul 02.00 WITA. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor milik Naufal Aji Khafidyan (23), seorang mahasiswa asal Abian Tubuh Baru, yang terjadi pada 29 November 2025 di depan Warnet Mr. Fibbles, Jalan Airlangga No. 44, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Korban diketahui memarkir sepeda motornya Suzuki Skywave DR 3658 BH di pinggir jalan dalam keadaan kunci masih tergantung. Saat hendak pulang sekitar pukul 01.00 WITA keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Resmob melakukan pengembangan ke wilayah Tanjung, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur, untuk mencari barang bukti sepeda motor. Namun, saat penggeledahan, tim juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku.

“Awalnya kami fokus pada pengungkapan kasus curanmor, namun saat penggeledahan kami temukan juga sabu di tangan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si. kepada media ini

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Resmob langsung berkoordinasi dengan piket Satresnarkoba Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Mataram.

“Kami langsung koordinasi dengan Sat Narkoba agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas AKP Dharma.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Suzuki UW 125 SC (Skywave), warna hitam biru, No. Pol DR 3658 BH, 1 rekaman CCTV,1 paket kecil diduga sabu.

AKP I Made Dharma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang berstatus residivis.

“Pelaku ini bukan pertama kali terlibat kasus serupa. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor. Ini bisa mengundang niat jahat,” pesannya.

Selanjutnya atas kasus ini Polresta Mataram akan melanjutkannya ke proses penyidikan, mengamankan barang bukti tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor dan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” tutup Kasat Reskrim. (Kautsar.)