Polda NTB Keluarkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
RedaksiSabtu, April 16, 20220
Polda NTB Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepada Murtede Alias Amaq Sinta Terkait Kasus Pembunuhan 2 Begal. Photo: rnettvnews
Komentar0
Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan,serta bertanggungjawab. Memberikan komentar dengan link yang bersifat promosi otomatis kami hapus.
Komentar0
Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan,serta bertanggungjawab. Memberikan komentar dengan link yang bersifat promosi otomatis kami hapus.