Lombok Tengah- Belasan pekerja yang berasal dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Lombok Nusa Tenggara Barat  mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Lombok Tengah

Hal tersebut terkait tidak adanya pesangon yang diberikan kepada para pekerja yang sudah di PHK oleh pihak IPDN.

Samuel Hakim selaku koordinator mengatakan bahwa,106 karyawan mengeluh atas PHK yang mereka terima, lantaran diduga tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang.

Selain itu juga, pihaknya menduga tidak ada transparansi perekrutan karyawan yang dilakukan oleh pihak IPDN serta tidak memberikan pesangon kepada para pekerja yang sudah di PHK

"Akibat hal tersebut kami datang ke sini untuk mengadukan hal itu, karena kami anggap ini sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," Ucapnya, pada Senin (27|12) 

Para pekerja yang sudah diberhentikan saat ini merupakan para pekerja yang sudah lama bekerja disana bahkan ada yang sudah 7 tahun

"Tidak ada keterangan penandatanganan kerja yang dilakukan, bahkan SK ketenagakerjaan saja hanya diberikan sekali pada tahun 2014 lalu, selanjutnya tidak pernah," Jelasnya

"Kami juga masih belum mengetahui apakah kami itu sudah dianggap sebagai pekerja tetap atau hanya masih kontrak, soalnya setiap tahun itu ada penandatanganan kontrak antara pekerja dengan pihak IPDN," Lanjutnya

Lebih lanjut, Hakim menuturkan bahwa pihak IPDN melakukan pemutusan kerja dikarenakan Pandemi COVID-19 dengan skala nasional. Selain itu, para pekerja yang di PHK tersebut seperti Cleaning Servis, Sopir, Satpam, PU Tekhnisi, Rekam Medis dan Administrasi

"Kita hanya tuntut berikan kami bekerja lagi dan kalau sudah tidak bisa kasih kami pesangon yang layak," Harapnya

Sementara Kasi Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Loteng M Syukron yang menemui masa aksi menjelaskan bahwa terkait dengan rekrutmen pekerja yang tidak transparan merupakan hak dari perusahaan. Namun kalau untuk pesangon tersebut harus ada kompensasi yang diberikan kepada karyawan baik karyawan tetap maupun kontrak.

"Hal itu kan sudah sesuai dengan PP 35 yang menjadi turunan Undang-undng tenaga kerja," Ujarnya

Kemudian mengenai dengan alasan pihak IPDN untuk melakukan pemberhentian masih belum diketahui, sehingga nanti pihak disnakertrans akan mengundang dari pihak IPDN untuk duduk bersama, sehingga hal tersebut bisa diselesaikan 

"Untuk waktunya masih belum kita tentukan," Tutupnya. (Riki Aditia)