Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan barang temuan lainnya di halaman kantor Kejari pada Selasa (30|11) 

Kepala Kejari Loteng Fadil Regan menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang dari pihak terkait. Dimana saat ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa kosmetik ilegal, Narkotika serta obat-obatan terlarang sekitar 31 barang bukti

Selain itu juga, sebanyak 37 perkara seperti tindak pidana Narkotika, pencurian dan tindak kekerasan 
dan masuh perkara KUHP dengan pasal 114 dan 112 terkait dengan pengedar dan menguasai Narkotika

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian menyatakan bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan di Kejari Loteng sekitar 5,20 gram dari 31 kasus dengan 32 tersangka dengan hukuman minimal 4 tahun (Riki Aditia)