Kombes Pol Hari Barat saat konprensi pers ungkap kasus perjudian. Photo: rnettvnews.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama 10 Polres Jajarannya amankan 56 Pelaku judi sejak pertengahan bulan oktober 2021.

"ini kegiatan kita selama satu Minggu kita melakukan operasi bersih untuk memberantas masalah perjudian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata S.I.K, di Markas Besar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Kamis (21/10/2021)

Para pelaku Judi yang terjaring ini merupakan pelaku perjudian menggunakan Kupon Putih dan juga systiem Judi Online dan ada juga yang manual seperti Judi Kartu dan adu Jangkrik.

"operasi bersih ini, kita akan terus jalankan, karena ini bagian dari operasi penyakit masyarakat," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Hary Brata,judi online ini dalam sekali buka transaksi setiap harinya bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta.

"rata-rata judi online ini sekali buka bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta, ini yang paling kecil bahkan ada yang mencapai 100 juta," ungkapanya.

Adapun modus yang mereka gunakan sitimnya menggunakan kupon putih, ada juga yang menggunakan, Website, Hand Phon dan ada juga yang menggunakan sytim SMS dan WA.

Ke 56 pelaku yang ditangkap ada yang bertindak selaku Bandar dan ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut, untuk yang online rata-rata sumbernya dari Pusat ada yang di Jakarta dan dari wilayah lainnya.

"yang lain masih banyak yang belum kita tangkap, dan kita akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara. (R01)