Tidak terima Kongres Luar Biasa (KLB) Lombok 2021, sejumlah anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ajukan gugatan hukum atas KLB di Pengadilan Negeri Mataram.

Pasalnya menurut mereka KLB ini tidak sesuai dengan AD ART organisasi IPPAT yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,yang juga dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dan telah mempunyai kekuatan mengikat.

“keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap menguatkan hasil keputusan Kongres VII Makasar di tahun 2018 itu seluruhnya batal demi hukum” ujar Made Prie Dharsana, salah satu anggota dari Provinsi Bali yang menggugat KLB Lombok kepada media di Mataram. Kamis (23/9).

Atas dasar itu, maka apa yang telah diputuskan oleh KLB Lombok tidak sah menurut para penggugat.

“hal ini jelas menyimpang dan tidak didasarkan AD ART serta tidak taat hukum, oleh karena itu kami mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Mataram, dan sedang dalam proses persidangan” lanjut Made Prie

Keputusan Pengadilan Jakarta Barat sudah sangat jelas, membatalkan keputusan Kongres IPPAT Makasar dan memerintahkan Pengwil Pengwil untuk menyelenggarakan KLB, tentunya sebagai mana diatur dalam pasal 17 AD IPPAT.

“adanya kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat di PN Jakarta Barat yang ditanda tangani pada 21 Desember 2020 yang juga dijadikan dasar pelaksanaan KLB IPPAT Mataram, Lombok padahal kita pahami bersama, kekuatan mengikat kesepakatan hanya mengikat mereka yang bersepakat, sebagaimana ditentukan Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, artinya tegas tidak mengikat anggota IPPAT lain yang tidak ikut dalam kesepakatan damai itu” tegasnya.

Selain mengajukan gugatan hukum atas KLB Mataram, Lombok, pada PN Mataram , penggugat juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya peradilan.

“kami memohon Komisi Yudisial memantau proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Mataram,sehingga tidak ada keberpihakan atau penyalahgunaan Kode Etik Hakim dalam melaksanakan jabatannya”harapnya.

Langkah gugatan hukum ini diambil sebagai jalan tengah atas permasalahan ditubuh organisasi IPPAT, dan para penggugat berharap majelis Hakim dapat memutuskan dengan adil, agar IPPAT kembali dalam koridor yang tepat, susuai AD ART IPPAT dan taat hukum.

Keputusan kongres KLB , Mataram, Lombok mengesahkan lanjutan putaran kedua pemilihan ketua formatur ketua umum dari hasil Kongres Makasar padahal sudah dibatalkan oleh Putusan PN Jakarta Barat, yang dirasa paradok oleh penggugat,sehingga digugat secara formal oleh 6 orang,berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. (01)