NTB - Camat Pringgebaya, Nasihun dan Ketua BPD Desa Pringgebaya, Judan Putrabaya menentang keras solusi yang ditawarkan Kepala Dinas PMD Lotim. Terkait dengan persoalan putusan PTUN Mataram dan PTUN tingkat banding yang memenangkan lima calon Kawil di Desa Pringgebaya.

Dalam solusi yang diberikan Kadis PMD Lotim mengusulkan untuk pemekaran dusun di wilayah Desa Pringgebaya. Sehingga dalam pemekaran itu lima calon Kawil yang menang dalam PTUN akan diberikan jabatan menjadi Kawil di kadus yang dimekarkan tersebut.

" Kami tentang solusi gila yang diberikan Kadis PMD Lotim,karena itu bukan solusi tapi akan memunculkan masalah baru," tegas Camat Pringgebaya, Nasihun di pendopo Bupati Lotim, Rabu malam (8|9).

Ia menjelaskan dalam putusan PTUN sudah jelas agar Kades Pringgebaya menjalankan putusan tersebut. Dengan mencabut SK No 1 tahun 2021 tentang tentang pengangkatan Kawil tersebut.

Kemudian mengangkat dan melantik calon Kawil yang dimenangkan dalam PTUN tersebut. Bukan malah Kadis PMD Lotim mencarikan solusi seperti itu.

" Putusan PTUN sudah jelas Kades diminta segera melaksanakan eksekusi putusan PTUN, bukan malah mengajukan solusi memekarkan dusun,karena tidak ada kontek kesana," ujarnya.

Mantan Sekretaris Badan Kesbangbangpoldari ini menambahkan seharusnya Kadis PMD Lotim mendorong Kades untuk segera menjalankan putusan PTUN tersebut. Bukan malah memberikan solusi yang kurang tepat seperti itu.

Sementara jumlah Dusun di wilayah Desa Pringgebaya saat ini sudah mencapai 20 dusun,sehingga kalau terjadi penambahan dusun lagi tentunya ini akan menjadi permasalahan lagi nantinya kedepannya.

" Pemekaran dusun itu akan proses dan mekanismenya dengan tidak serta merta," tandas Nasihun.

Hal yang sama dikatakan Ketua BPD Pringgebaya, Judan Putrabaya meminta kepada Kadis PMD Lotim untuk segera mendorong Kades Pringgebaya itu segera menjalankan putusan PTUN yang sudah ingkrah tersebut.

Dengan tidak lagi memberikan solusi yang kurang tepat dan akan memunculkan permasalahan baru nantinya.

" Kalau Kadis memberikan solusi dengan mengusulkan memekarkan dusun lagi itu namanya solusi gila, padahal perintah putusan PTUN sudah jelas segera lantik lima calon Kawil yang dimenangkan tersebut," tandasnya. (SR)