Pihak Satuan Narkoba Polres Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu,tremadol dan trihexyphenidyl di Polres Lotim,Rabu (29|9). 

Barang bukti narkoba tersebut belum diblender lalu kemudian dijadikan jus,setelah itu dibuang di selokan yang ada di sekitar Polres Lotim.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kabag Ren Polres Lotim, Kompol Sutarman dengan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lotim,I Made Oka Wijaya, pihak pengadilan dan dinas kesehatan.

Kabag Perencanaan Polres Lotim, Kompol Sutarman mewakili Kapolres Lotim mengatakan kalau barang bukti narkoba jenis shabu yang dimusnahkan dengan jumlah ratusan gram hasil penangkapan dari pelaku yang menaruh barang haram dalam perutnya.

Sementara obat jenis tramadol berjumlah 300 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 350 butir juga turun dimusnakan berdasarkan hasil pengamanan di JNE wilayah Sikur yang tidak diambil-ambil sama pemiliknya.

" Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba tersebut," tegasnya.‎

Sementara Kasi Pidum Kejari Lotim, I Made Oka Wijaya mengatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas pengungkapan kasus narkoba di Lotim.

" Kita apresiasi pihak Polres Lotim atas pengungkapan kasus narkoba," tegasnya.

Sementara saat ditanya awak media,apakah sudah ada keputusan dari pengadilan barang bukti narkoba yang dimusnakahkan tersebut, Kasi Pidum tidak bisa menjawab,karena belum dilimpahkan ke kami. ‎

" Belum ada pelimpahan dari Polres Lotim, sehingga kami tidak bisa menjawab," ujarnya. (SR)