Kapolsek Pemenang, Iptu Hadi Suprayitno S.Sos., dalam pernyataannya kepada media, mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1761 RKZ. Pengemudi, NMSY, seorang wanita berusia 38 tahun dari Jln. Pariwisata No.50 Pengepel, Ds/Kel. Pejanggik, Kodya Mataram, diduga kehilangan kendali atas kendaraannya saat berada di lokasi kejadian, mengendarai dengan kecepatan tinggi.
Lebih lanjut, Iptu Hadi Suprayitno S.Sos. menambahkan, “Ada dugaan bahwa pengemudi terpengaruh oleh alkohol sebelum mengemudi, yang menyebabkan ia menabrak pembatas jembatan dan mengalami kecelakaan tunggal out of control (OC).”
Akibat kejadian ini, mobil yang dikendarai oleh NMSY terperosok ke dalam kali, dan korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Pemenang. Selanjutnya, ia dirujuk ke RSUD Tanjung untuk menjalani ronsen, mengingat ia mengalami sakit di bagian dada sebelah kiri.
Kapolsek Pemenang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menghindari mengemudi kendaraan, baik roda dua maupun mobil, ketika kondisi fisik tidak memungkinkan, terutama setelah mengonsumsi minuman beralkohol. “Ini bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kapolsek.
Kerugian materiil akibat kejadian ini cukup signifikan, dengan mobil dalam keadaan rusak berat. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.