Direktur Utama PT Bayu Cakra Sakti Basiri. Photo: rnetnews.com
Mataram,- Belakangan ini Kota Mataram dan jagat maya dihebohkan setelah tersebarnya video yang menunjukkan perselisihan antara pihak penagih utang dan warga terkait kendaraan bermotor yang pembayarannya tertunggak. Video yang beredar menimbulkan spekulasi tentang tindakan dugaan pemaksaan oleh perusahaan penagih utang, memicu berbagai reaksi dari publik dan netizen.


Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan kepada awak media oleh PT Bayu Cakra Sakti pada Jumat (12/4), perusahaan tersebut menanggapi rumor yang beredar. 

“Apa yang viral itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Direktur Utama PT Bayu Cakra Sakti Basiri.

Basiri menjelaskan bahwa pada video yang beredar pihak yang dikeleim sebagai konsumen yang protes, H Arifin, sebenarnya bukanlah konsumen melainkan pihak kedua yang terlibat dalam transaksi gadai kendaraan yang masih dalam status kredit macet.

Pemilik asli kendaraan, Ayu Krisna Mukti, telah melakukan kredit melalui Sinar Mas Finance dan pembayarannya macet selama dua tahun dengan cicilan bulanan sebesar Rp 3 juta, dengan total tunggakan pokok mencapai Rp 62,5 juta.


“Kami melakukan kerja sesuai SOP. Tidak pernah semena-mena, perampasan atau melakukan kekerasan. Kami punya dokumen untuk menjalankan tugas,” tegas Basiri.


Basiri juga menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada karyawan dan komisaris perusahaan. 

“Kami dikira pereman, melakukan perampasan dan melakukan kekerasan. Bisa dibuka videonya apakah kami melakukan perampasan atau tidak?” ucap dia.


Basiri menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan telah diselesaikan secara damai. Kendaraan yang telah diserahkan secara sukarela oleh pihak ketiga kini berada di tangan PT Bayu Cakra Sakti dan akan diserahkan kepada Sinar Mas Finance sesuai MoU yang telah disepakati.


Namun, kehadiran mendadak H Arifin di lokasi kejadian memicu perselisihan yang terekam dalam video. Basiri menegaskan bahwa selama insiden tersebut, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan hingga kepolisian setempat tiba dan mediasi dilakukan di Polsek Mataram. Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kendaraan jenis Honda City tersebut kemudian disimpan di Polsek Mataram.


Kendaraan itu kemudian dibawa ke Polda NTB setelah pihak ketiga yang sempat menguasai kendaraan tersebut diduga membuat laporan ke Polda NTB. 

“Kami belum tahu laporannya terkait apa di Polda NTB,” jelas Basiri.


Di tengah situasi ini, PT Bayu Cakra Sakti menyatakan akan mengambil langkah hukum ke Polres Mataram terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang menyebarkan video dan akun media sosial yang mengunggahnya.


Sementar H Arifin, saat dikonfirmasi oleh rnetnews.com melalui saluran telphon mengungkapkan alasan kedatangannya ke lokasi kejadian. 

“Mobil ini sudah ada pengajuan dan depositnya di Sinarmas. Pengajuan pertama 30 juta pelunasannya, sudah ada depositnya Rp 17,5 juta. Kemudian terjadi kenaikan dan kami melakukan pengajuan kedua Rp 37,5 juta. Sudah kami tandatangani kesepakatan dengan pihak Sinar Mas yang langsung yang datang ke rumah,” akunya.


Arifin juga menyatakan bahwa sebelumnya telah terjalin komunikasi yang baik dengan PT Bayu Cakra Sakti dan beberapa orang dari perusahaan tersebut bahkan telah berkunjung ke rumahnya. Namun, perasaan kecewa muncul ketika kendaraan diambil dari keponakannya, Anggi, yang menyebabkan perselisihan tersebut.


“Kami juga sebenarnya tidak ingin seperti ini,” aku H Arifin.


Mengenai laporan ke Polda NTB, Arifin mengaku belum mengetahui detailnya. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan atau pengancaman yang terjadi.

 “Kalau pemukulan dan pengancaman yang dilakukan terhadap pelapor memang saya pikir tidak ada," tandasnya. (red.)