Kepala Desa Kembang Kuning,HL. Sujian dalam sidang tindak pidana pemilu di kantor Pengadilan Negeri Selong, Jumat (26|1). Photo: Istimewa. 
Lombok Timur, - Kepala Desa Kembang Kuning,HL. Sujian dalam sidang tindak pidana pemilu yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri Selong, Jumat (26|1). Dengan mendengarkan pendapat  saksi ahli hukum pidana dari Universitas Mataram,Samsul Hidayat.


Dalam pendapat ahli hukum pidana menjelaskan bahwa kehadiran dan isi sambutan kades Kembang Kuning pada kampanye Caleg DPRD Provinsi NTB,Maud Adam sudah memenuhi unsur pasal 490 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.


Karena dalam sambutannya menggambarkan citra diri Caleg DPRD Provinsi NTB,Maud Adam yang tentunya menguntungkan caleg tersebut dan merugikan Caleg yang lainnya.


" Saksi pelanggaran pasal 490 adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta," kata Samsul Hidayat.


Kemudian terdakwa, HL.Sujian menanggapi keterangan saksi hukum pidana mengaku tidak tahu akan ada kampanye,sedangkan sambutan dalam kegiatan itu hanya berterima kasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak untuk kesuksesan bersama.


Setelah itu sidang ditutup untuk dilanjutkan Senin mendatang tanggal 28 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang merigankan terdakwa.


" Yang jelas sidang tipilu ini tujuh hari harus sudah diputuskan," tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi.‎ (Rj.)