Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Taufik Ramadhi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Lombok Timur
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Taufik Ramadhi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur

"Saat ini tersangka sedang berada di bandara, sedang perjalanan menuju Lombok Timur,"kata kasi Intel Kejaksaan Lombok Timur Lalu M Rasyid kamis (23/11)

Diketahui, DPO atas nama Taufik Ramadhi dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut berperan sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara.

Untuk tersangka lain, Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek telah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa pun telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. (Irwan.)